Selasa, 25 September 2007

Format Rapot

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG
SMP NEGERI 4 CIPUTAT
Jln. Yaktapena Raya No. 08 Pondok ranji ciputat Tangerang. Tlp. (021) 7425213


Nama : Tri Solehatun
Nomor Induk : 213 Tahun Pelajaran : 2006-2007
No Mata Pelajaran Standar Ketuntasan Belajar Minimal Nilai Hasil Belajar
Pengetahuan dan Pemahaman Konsep Praktik Sikap
Angka Angka Huruf Angka Huruf Predikat
1 Pendidikan Agama 60 60 - B
2 PPKn 65 86 - B
3 Bahasa Indonesia 65 75 65 B
4 Bahasa Inggris 60 76 68 B
5 Matematika 60 67 - -
6 Biologi 60 83 70 B
7 Fisika 50 36 80 B
8 Sejarah 60 80 - B
9 Geografi 62 80 - B
10 Ekonomi 60 72 65 B
11 Penjaskes 64 80 68 B
12 Tekhnologi Informasi dan Komunikasi 60 48 69 B
13 Seni Rupa 64 78 60 B
14 Seni Musik 64 70
Ciputat, 19-04-2007

tercapaian Kompetensi Siswa
No Mata Pelajaran Keterangan
1 Pendidikan Agama
2 PPKn
3 Bahasa Indonesia
4 Bahasa Inggris
5 Matematika
6 Biologi
7 Fisika
8 Sejarah
9 Geografi
10 Ekonomi
11 Penjaskes
12 Teknologi Informasi dan Komunikasi
13 Senu Rupa
14 Seni Musik

Ekstra Kurikuler
No Jenis Kegiatan Keterangan
1 Paskibra -
2 Pramuka B
3 PMR -
4 Olahraga B
Ketidakhadiran
No Alasan Ketidakhadiran Lama
1 Sakit 2 hari
2 Izin 1 Kali
3 Tanpa Keterangan -
Keprribadian
No Kepribadian Keterangan
1 Kelakuan Baik
2 Kerjinan/Kedisiplinan Baik
3 Kerapian Cukup
4 Kebersihan Cukup
Catatan Wali Kelas :
Keterangan Kenaikan Kelas : Lulus / Tidak Lulus – Coret yang tidak perlu(Berlaku untuk semester 2 Kelas VII)
Ciputat, 19-04-2007
Orang Tua/Wali Siswa(Purwanto) MengetahuiKepala Sekolah(………………………) Wali Kelas(Siti Khadijah)

Selasa, 18 September 2007

PRINSIP PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM SUDUT PANDANG ISLAM

I. Musyawarah
Sekilas tentang Musyawarah
Istilah musyawarah berasal dari bahasa arab yaitu musyawarat yang merupakan m\bentuk mashdar dari kata kerja Syawara, yusyawiru, berarti “menampakkan dan menawarkan dan mengambil sesuatu”. Makna terakhir terdapat dalam ungkapan Syawartu fulanan fi amri (artinya, saya mengambil pendapat si fulan mengenai urusanku.
Salah satu keterangan menyatakan bahwa bila orang mukmin hendak mengadakan perdamaian harus atas dasar persamaan dan adil diantara mereka, pernyataan ini mengandung konotasi bahwa untuk mengadakan perdamaian atau mengambil keputusan itu harus disepakati dan diterima bersama. Hal ini hanya bisa di lakukan dalam satu prosedur yaitu usyawarah diantara mereka. Tanpa musyawah persamaan dan adil itu sulit atau bahkan mustahil bisa dipenuhi, karena hanya dalam musaywarah setiap oran memiliki persamaan hak untuk mendapatkan kesempatan secara adil untuk mengungkapkan pendapat dan pandangan masing-masing terhadap masalah yang sedag dirundingkan.
Apabila dikaitkan dengan masalah Pendidikan, maka prindip musyawarah, saa kira sangat diperlukan terutam dalam setiap menentukan kebijakan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Pemerintah atau pihak sekolah dalam hal ini memiliki hak yang sama saya kira dalam menentukan peraturan atau sistem pendidikan yang akan dipakai disetiap lembaga pendidikan nantinya.
Dengan musyawarah saya kira masalah-masalah pendidikan yang terjadi seperti saat ini, bisa diminimalisir bahkan dihindari; sehingga pada khirnya akan mendapai satu kesepakatan bersama sesuai dengan harapan bersama dan tidak ada salah satu pihak ang merasa dirugikan atas keputusan bersama itu.


Allah dalam firman-Nya surat Al-Syura/42:38:
Yang artinya;Dan orang-orang yang menerima seruan Tuhannya, dan mendirikan salat,sedangkan urusan mereka (diputuskan)dengan musyawarah dan mereka membelanjakan sebaian rezeki yang telah kami berikan kepada mereka.
Kemudian Allah dalam surat ali-Airan ayat 159.
Artinya: “ Maka dengan sebab rahmat dari Allah engkau berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar , niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohon ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu . kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada allah. Sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang bertawakkal.
Al-Thabrani menafsirkan ayat diatas bahwa sesungguhnya Allah menyuruh nabi-Nya agar bermusyawarah dengan umatnya tentang urusan yang akan dilaksanakan supaya tahu hakikat urusan tersebut. Dengan bermusyawarah setiap orang dapat mengemukakan pendapatnya sehingga nantinya akan mendapatkan hasil atau keputusan yang sesuai dengan kehendak bersama.

II. Adil
Sekilas tentang adil
Adil (Al-Adl) dalam arti generik diartikan: Lurus, Sama,atau pertengahan. Sementara menurut Al-Maraghi adil diartikan ‘Menyampaikan hak pada peiliknya secara nyata” artinya, makna keadilan atau adil menekankan pada penetapan hak-hak yang menjadi milik seseorang. Sedangkan al-Raghib Mengartikannya dengan “Memberi penhargaan yang sama”. Sayyid Quthub menekankan atas dasar persamaan sebagai asas kemanusiaan yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini ia menyatakan bahwa keadilan itu bersipat inklusif tidak eksklusif untuk golongan tertentu saja.Sekalipun yang menetapkan itu seorang muslim untuk non muslim atau sebaliknya.
Disamping pengertian itu banyak lagi definisi adil yang dinyatakan baik dalam al-Quran ataupun dalam hadist nabi,yang tidak saya tulis seluruhnya.
Sementara Adil menurut sepengatahuan saya adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Misal memakai sepatu atau sandal di kaki itu adalah adil, memakai peci di kepala itu adalah adil, dan lain-lain.
Adapaun ayat-ayat Al-quran yang menyatakan mengenai keadilan, diantaranya:

1. Surat Ali Imron ayat 21

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa hak (alasan yang benar) dan membunuh orang yang menyuruh manusia berbuat adil, sampaikanlah kepada mereka kabar gembira yaitu azab yang pedih”

2. Surat Annisa ayat 3

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا


“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), Maka nikhilah perempuan (lain) yang kamu senamgi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berbuat adil, Maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki, yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim”

3. Surat Annisa ayat 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepaa yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkanya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Melihat”

III. Amanah/Bertanggung Jawab
Amanah dapat diartikan bertanggungjawab atau tanggungjwab seseorang atas segala sesuatu yang diserahkan kepadanya. Jadi dalam hal ini Islam selalu menekankan bahwa setiap kita tidak boleh lari dari tanggungjawab.
Tanggung jawab ini saya kira erat kaitanna dengan prinsip yang lainnya yang telah disebutkan, terutama musyawarah, artina setelah kita mendapatkan sebuah kesepakatan dari masalah yang dimusyawarahkan, seseorang yang terlibat dalam hal ini harus bertanggungjawab terhada setiap keputusan yang telah disepakati bersama dalam musyawarah.
Dalam hal ini, banyak aat al-qr’an yang menyatakan masalah tanggungjawab atau amanah. Diantaranya:

1. Surat AlBaqoroh ayat176

ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ نَزَّلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِي الْكِتَابِ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ